Bacok Leher dan Punggung Pelajar saat Tawuran di Sukabumi, 3 Pemuda Tanggung Diringkus Polisi

- 20 Desember 2023, 19:12 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar kena luka bacok di leher dan punggung, Rabu 20 Desember 2023.
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar kena luka bacok di leher dan punggung, Rabu 20 Desember 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan





MEDIA PAKUAN - Pertarungan antara dua kelompok di Kota Sukabumi, Jawa Barat menyebabkan seorang pelajar berusia 15 tahun terluka bercucuran darah.

Luka tersebut cukup serius yang menyebabkan darah bercucuran dari leher dan punggung korban. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa tawuran terjadi di Jalan Lingkar Selatan RT 02 RW 17 Kelurahan Dayeuh luhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi tepatnya di samping Gang Al Mujib pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban mengalami luka sobek bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung sebelah kanan. Identitas pelaku yang pertama berinisial ARI alias K (17) swasta asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi peran adalah melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali," kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 20 Desember 2023.

Pelaku bersama sejumlah rekannya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut turut diamankan yakni AMN (19) yang berperan membonceng salah satu pelaku, kemudian RA  (17) yang berperan ketitipan celurit yang digunakan oleh salah satu pelaku.

Baca Juga: Saling Tantang di Medsos, 3 Orang Remaja Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota: Rebutan Sebutan Jagoan!

"Kemudian pelaku lainnya bernama saudara R alias K belum tertangkap DPO sampai saat ini," ungkap Bagus Panuntun.

Pasca mengalami pembacokan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Al Mulk di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Beruntung penanganan medis segera dilakukan sehingga nyawa korban masih terselamatkan.

"Korban berhasil diamankan oleh para saksi yang pada saat kejadian dan berhasil dibawa temennya ke rumah sakit Al Mulk sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul sekitar pukul 01.00 WIB. Hasil pendalaman sementara yang dilakukan polisi, kedua kelompok tersebut melakukan tawuran melalui janjian di medsos Instagram.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus IRT Membunuh Penagih Utang di Kota Sukabumi, Warga Kaget Pelaku Bisa Sebegitu Sadis

"Jadi modus operandi para pelaku ini adalah janjian. Mereka nge-share di aplikasi Instagram janjian untuk melakukan tawuran nah ini tindak pidana ini tawuran ini sebenarnya tidak ada permasalahan sebelumnya jadi mereka janjian di satu tempat melakukan tawuran," tuturnya.

"Mereka hanya bersifat bermain aplikasi di medsos kemudian mereka bertemu di satu lokasi perkiraan berjumlah antara 15 sampai 20 orang. Biasanya (mereka) sama sama menunjukkan kekuatan unjuk gigi power supaya diakui bahwa mereka itu lebih jago, jagoan," pungkasnya.

Para pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 80 jo pasal 76C UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjara 5 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana penjara 9 tahun. Lalu pasal 351 ayat 2 KUHPiadana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, pidana penjara 5 tahun.

"Barang bukti yang kita amankan adalah satu bilah celurit ukuran nomor 1 bergagang warna ungu, kemudian 3 buah celurit yang kita temukan di TKP kemudian sepeda motor masih pencarian yang digunakan sarana oleh pelaku kemudian pakaian pelaku," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah