Saling Tantang di Medsos, 3 Orang Remaja Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota: Rebutan Sebutan Jagoan!

- 20 Desember 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi pembacokan. 3 orang remaja dikota Sukabumi diamankan polisi
Ilustrasi pembacokan. 3 orang remaja dikota Sukabumi diamankan polisi /

"Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun,"kata Bagus.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah