"Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan (salah sasaran) sedangkan pelaku meminta tolong warga sekitar. Ketika warga berdatangan, pelaku dan teman pelaku E diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," tuturnya.
Baca Juga: Pembobolan Rumah di Sukaraja Sukabumi, Ratusan Juta Rupiah Uang Asing dan Barang Mewah Raib
Pihak kepolisian mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016, dengan ancaman mininal 5 tahun maksimal 15 tahun.***