15 Calon Anggota Baru BPSK Sukabumi Tunggu SK Pelantikan

- 16 September 2020, 16:43 WIB
Calon anggota BPSK Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu SK pengesahan.
Calon anggota BPSK Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu SK pengesahan. /Toni Kamajaya/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Sebanyak 15 calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi untuk priode 2020-2025, tinggal menunggu pelantikan.

Mereka merupakan calon majelis hasil penyeleksian yang digelar Disperindag Jawa Barat pada Juli 2020 silam.

Para calon anggota BPSK tersebut akan menjalankan tugasnya sebagai majelis untuk perkara-perkara sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Baca Juga: Timnas U-19 Siap Menghadapi Tiga Laga Uji Coba, Berikut Jadwalnya

Ini adalah implementasi dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurut Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Rina Nurrinawati, formasi keanggotaan BPSK untuk priode lima tahun kedepan masih sama dengan priode sebelumnya, yakni 15 orang.

Ke-15 calon anggota ini mewakili tiga unsur yang menjadi pilar utama BPSK, antara lain unsur pemerintahan, pelaku usaha dan unsur konsumen.

Baca Juga: Pengelola Kereta Commuter Larang Penumpangnya Mengunakan Masker, Mengapa?

"Formasinya masih tetap 15 orang, masing-masing unsur diwakili lima orang calon anggota BPSK," tutur Rina kepada Media Pakuan, Rabu 16 September 2020.

Jumlah keanggotaan tersebut lebih banyak ketimbang formasi BPSK di tahun 2010 yang hanya berjumlah sembilan orang.

Kala itu, kelembagaan BPSK masih berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, namun sejak tahun 2017 silam kelembagaan ini berada dibawah kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x