"Kami masih dalami dugaan kaki tangan karena untuk tersangka sendiri baru kami lakukan penahanan tadi malam. Jadi itu hanya pelicin saja, ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor," paparnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak pertemuan korban dan tersangka, satu bundle hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari sampai dengan Februari 2022, serta dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang di tandatangi oleh tersangka selaku kepala dinas.
"Pasal yang dikenakan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun. Kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 13 Desember 2023.***