2 Dukun Cabul Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, Ritual Mandi Bunga Hilangkan Roh Jahat: Simak Aksi Bejatnya

- 6 Desember 2023, 20:17 WIB
dua dukun cabul tengah dirilis Mapolres Sukabumi
dua dukun cabul tengah dirilis Mapolres Sukabumi /Ahmad rayadie/

 

MEDIA PAKUAN- Personil Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus 2 orang dukun cabul.

Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebekan didua tempat dengan modus berbeda. Penangkapan pasca memperoleh pengaduan korban.

Dukun cabul itu berinisial R (37) dan D (74) kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku mengakui seluruh perbuatannya mengelabui dua perempuan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan tersangka D (74) melakukan aksi tidak terpuji terhadap R (26).

Baca Juga: Benarkah Peserta KTT Perubahan Iklim atau COP28 di Dubai Uni Emirat Arab, Walk Out Saat Jokowi Pidato ?

Pelaku mengiming-imingi korban memiliki keistimewaan memikat laki-laki dengan melakukan kegiatan ritual.

Bahkan ritual harus dilakukan dengan dalih dapat memperoleh pendapatan Rp5 juta. Karena iming-iming tersebut, kata Maruly Pardede, korban terperdaya dan menerima tawaran pelaku.

Dengan dalih ritual menghilangkan aura negatif dari tubuh korban, kata Maruly, pelaku sebelaum melakukan niat jahatnya, sepat meminta bunga anggrek bulan warna putih

"Korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mendapatkan bunga tersebut,"katanya.

Ritual pun dilakukan pelaku dengan memandikan korban menggunakan air bunga tersebut.

"Dan dimulailah ritualnya, yaitu dibacakan doa-doa. Kemudian pada saat dibacakan doa terjadilah praktik asusila yang dilakukan oleh tersangka D terhadap korban R," tutur Maruly.

Sementara pelaku lainnya, kata Maruly Pardede, R (37) beraksi di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

pelaku dukun cabul ditangkap
pelaku dukun cabul ditangkap

Baca Juga: Viral! Tawuran di Sukabumi Seorang Pemuda Meregangnyawa, 7 Tersangka Berhasil Ringkus Polisi

Kali ini, R bermodus mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban berinisial YN (33), perempuan asal Kebonpedes.

Dia mengatakan pelaku melakukan ritual tengah malam bersama korban. Bahkan meminta korban untuk mandi menggunakan air bunga.

"Mandi ritualnya kemudian ada air bunga-bungaan yang sudah disiapkan.  Setelah itu, tersangka mengelabui korban dan mengakibatkan terjadi persetubuhan,"katanya

Maruly Pardede mengatakan korbanpun awalnya percaya dengan pengobatan yang dipraktikkan pelaku, sampai akhirnya korban menyadari bahwa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana.


"Kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari perbuatan pidana kemudian melaporkan," kata Maruly.

Maruly menjelaskan, terhadap pelaku R disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah