MEDIA PAKUAN-Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan urusan rumah tangga pemerintah daerah.
Perda salah satu instrumen sarana mencapai tujuan desentralisasi.
"Perda berperan mendorong desentralisasi dengan tujuan dua sisi baik pemda dan pemerintah pusat," katanya pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi Kamis, 30 November 2023.
Rapat paripurna itu memuat tiga agenda pembahasan yakni, penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Lalu penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, dan persetujuan atas Raperda APBD Kota Sukabumi tahun 2024. Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
Pemda kata Kusmana berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Perencanaan penyusunan perda bagian dari program legislasi daerah dan disusun bersama-sama DPRD dan pemda.
Diungkapkan, ada delapan program pembentukan perda yang disepakati di 2024. Di antaranya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Kemudian, perubahan perda Nomor 5 tentang PDAM, RPJPD, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Pertanggungjawaban APBD 2023, dan perubahan APBD 2024.