MEDIA PAKUAN-Personil gabungan menangkap, JE (25) warga Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Bak seperti jagoan, pelaku menenteng senjata tajam jenis celurit, saat razia dilakukan petugas gabungan.
Dia ditangkap personil Mapolres Sukabumi Kota, Makodim 0607, Kota Sukabumi, Satuan Polisi Pamongpraja dan Dishubub Kota Sukabumi, karena kedapatan membawa senjata tajam.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas akan menangkapnya. Karena terpepet, pelaku sempat mencoba menghilang barang bukti.
Tapi upaya menghilangkan barangbukti dilakukan pelaku, berhasil terdeteksi petugas. Petugas menemukan senjata tajam diselokan tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) persis di Jalan Dwikora, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Pemuda nekat membawa senjata tajam digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan. Terutama terkait membawa senjata tajam saat petugas melakukan razia.
"Dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar. Tapi kami tahu, dan berhasil menemukan barang bukti tidak jauh dari lokasi tersebut," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.
Razia yang dilakukan petugas tidak merupakan bentuk upaya mencegah tindak kejahatan. Tapi kata Sumarni merupakan mencegah warga berkerumunan.
Baca Juga: Korban Modus Bantuan dari Kemensos Hingga Ratusan Orang, Total Kerugian Mencapai Rp1,2 Miliar
" Masa pandemi Covid-19, warga Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan bersama atau bergerombolan. Pandemi Covid masih membayang-bayangi aktivitas warga," katanya. ***