Korban Modus Bantuan dari Kemensos Hingga Ratusan Orang, Total Kerugian Mencapai Rp1,2 Miliar

- 13 September 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi Borgol/ Pixabay
Ilustrasi Borgol/ Pixabay /

MEDIA PAKUAN-Polres Kota Subulussalam, Aceh menangkap seorang pria berinisial RM (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara. RM diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kasus penipuan rumah bantuan.

Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, jumlah korban yang diduga dilakukan oleh RM mencapai ratusan orang dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Selain di Kota Subulussalam, para korban penipuan diduga juga berada di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, dengan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Lihat Peringkat Indonesia

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal kami, para korban penipuan ini juga tersebar dari Meulaboh (Aceh Barat), Nagan Raya, serta Calang (Aceh Jaya),” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu 12 September 2020  dilansir prfmnews.id dari ANTARANEWS.

Menurut kapolres, kasus berawal dari sejumlah korban yang melapor ke polisi karena rumah bantuan berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Korban dijanjikan oleh pelaku RM mendapat bantuan perbaikan rumah, namun hingga kini tidak kunjung dibangun. Anggotanya memburu dan menangkap RM.

Sementara korban sudah menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta per orang, dengan dalih sebagai biaya pembangunan pondasi rumah.

Baca Juga: Keteladanan Diperlukan untuk Meningkatkan Kapatuhan Masyarakat Memakai Masker

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x