Pegawai BPN Gadungan Ditangkap, Dalih Bisa Bantu Proses Sertifikat: Meringkuk di Sel Polsek Cicurug Sukabumi

- 14 November 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi sertipikat tanah
Ilustrasi sertipikat tanah /Shutterstock/

MEDIA PAKUAN- Personil Polsek Cicurug, Polres Sukabumi menangkap pegawai BPN Gadungan. O (47) warga Paledang, Bogor Tengah, ditangkap aparat polisi karena melakukan serangkaian penipuan.

Bergaya bak pegawai BPN pelaku, memperdayai B (41) warga Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, dalam kasus pengurusan sertipikat tanah.

Pelaku menjanjikan pengurusaan selesai cepat dengan meminta imbalan pengurusan hingga sebesar Rp70 juta.

Baca Juga: Benarkah Kesetiaan Pelanggan Mirip Hubungan Asmara? 5 Tips Agar Pelanggan Jatuh Cinta pada Bisnismu: Simak Yuk

Karena tergiur dapat muda pengurusan proses sertifikat, akhirnya korban menyerahkaan uang dengan berkas-berkas yang dimintai petugas BPN Gadungan itu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp 70 juta. Dari pengakuan tersangka pada penyidik, penipuan dan penggelapan itu bermula ketika B hendak mengurus sertipikat sebidang tanah,"katanya.

Maruly mengatakan pelaku tidak meminta uang sekaligus. Tapi dengan cara dicicil sesuai rencana aksinya. Berawal tersangka meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang muka pengurusan serta kelengkapan administrasi pengurusan sertipikat tanah.

"Demi meyakinkan korbannya, pelaku seolah-olah  mendaftarkan berkas korban. Dan memberikan struk tanda pendaftaran kepada korban," katanya.

Baca Juga: Cemilan Paling Mengasikan, Ini Resep Cara Membuat Sale Pisang: Disantap dengan Kopi Panas

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x