MEDIA PAKUAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar sidang peripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa 31 Oktober 2023.
Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang juga menyampaikan penjelasan atas Raperda Kota Sukabumi terkait APBD Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan raperda ini dilakukan secara maraton.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengharapkan proses penyusunan dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semoga proses penyusunan APBD ini bisa berlajan lancar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," ujar Kamal kepada awak media usai sidang paripurna.
Agenda selanjutnya yakni mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi atas penjelasan Pj Walikota Sukabumi terkait Raperda Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah itu, dilanjutkan dengan jawaban Pj Walikota Sukabumi.
"Setelah jawaban Pj Walikota, baru dilakukan pembahasan oleh pansus," ungkapnya.