Pemkab Sukabumi-Presidium Jadwalkan Pembahasan Pemekaran Wilayah

- 8 September 2020, 16:51 WIB
Sejak beberapa tahun terakhir ini P3KSM mewnjadi lembaga masyarakat yang fokus usulkan pemekaran wilayah.
Sejak beberapa tahun terakhir ini P3KSM mewnjadi lembaga masyarakat yang fokus usulkan pemekaran wilayah. /Toni Kamajaya /

MEDIA PAKUAN - Pemkab Sukabumi akan mengundang Presidium Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi Mandiri (P3KSM) untuk membahas tentang usulan pemekaran wilayah.

Sejak 10 tahunj terakhir ini, P3KSM menjadi lembaga swadaya masyarakat yang fokus memperjuangkan usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom (DOB).

Sesuai usulan sebelumnya, dua DOB itu antara lain Kabupaten Sukabumi Utara meliputi 21 kecamatan sebagai daerah otonom baru dan Kabupaten Sukabumi dengan 26 kecamatan sebagai kabupaten induk.

Hasil kajian LPM Unpad, ibukota DOB Kabupaten Sukabumi Utara terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan kabupaten induk beribukota di Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga: Dana Pemekaran Sukabumi Rp500 Juta 'Raib'. Ketua Komisi 1 : Harus Dialokasikan Lagi

Menurut aktifis P3KSM, Wibowo HK, usulan pemekaran wilayah Sukabumi sempat terhenti selama lebih dari lima tahun terakhir.

Kini wacana pemekaran wilayah tersebut kembali mencuat setelah Pemprov Jawa Barat mengintruksikan Pemkab Sukabumi untuk melayangkan ulang usulan pemekaran wilayah.

"Seharus hari ini kami (P3KSM) melakukan pertemuan dengan Bagiaqn Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Sukabumi. Namun sepertinya harus dijadwalkan ulang," kata Wibowo kepada Media Pakuan, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: Usulan Pemekaran Sukabumi Menunggu Kesepakatan DPRD dan Pemprov Jabar

Dikatakannya, agenda pertemuan dengan tapem ini rencanannya akan membahas mengenai perkembangan terakhir perjalanan usulan pemekaran wilayah yang telah ditempuh P3KSM.

"Dalam waktu dekat ini DPRD dan Pemprov Jabar akan berkunjung ke Sukabumi untuk membahas usulan pemekaran. Sebelum kunjungan itu terlaksana, pihak Tapem akan terlebih dahulu bertemu dengan kami," kataya.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui tahapan penyampaian nota pengantar oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 30 Juli 2020, kini berkas usul pemekaran sudah memasuki tahap pembahasan di lembaga DPRD Provinsi Jabar.

Baca Juga: Ibu Aniaya Anaknya Hingga Berujung Kematian. Polisi Mengindikasikan Adanya Perencanaan

Anggota DPRD Provinsi Jabar, M Zaenudin mengatakan usulan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru menjadi agenda pembahasan di lembaga komisi 1.

"Setelah adanya nota pengantar dari gubernur, maka selanjutnya dibahas oleh komisi 1 bersama dengan tim dari pemprov," jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sukabumi ini.

Zaenudin menyebutkan proses pembahasan usulan tersebut untuk membangun kesepakatan antara DPRD dengan pihak eksekutif yang mencakup berbagai aspek pertimbangan terkait usulan pemekaran wilayah.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x