Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Hari Ini, Minggu 22 Oktober 2023: Waspada untuk Warga Jakarta Pusat
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bogor bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun c.
Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat Bogor.***