Ronald Tannur Anak DPR Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Dini Sera Afrianti Berharap Hukuman Mati

- 12 Oktober 2023, 20:42 WIB
Adik Dini Sera Afrianti, Elsa Rahayu (kiri) didampingi kakak korban, Ruli Diana (kanan).
Adik Dini Sera Afrianti, Elsa Rahayu (kiri) didampingi kakak korban, Ruli Diana (kanan). /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Keluarga Dini Sera Afrianti (28) korban penganiayaan hingga meninggal dunia turut menanggapi pasal pembunuhan 338 KUHP yang kini sudah dijerat kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Sebelumnya, Ronald Tannur hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adik Korban, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, pihak keluarga menginginkan agar tersangka dihukum seberat beratnya yaitu hukuman mati, meskipun Polrestabes Surabaya sudah menjerat tersangka dengan pasal 338.

"Ya maunya hukum mati, ya gimana polisi yang menentukan, ya kita minta proses seadil-adilnya jangan berat sebelah," kata Elsa saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamtan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti: Tidak Ada Kata Damai kepada Gregorius Ronald Tannur, Mutlak Pembunuhan!

Meskipun belum puas, pihak keluarga merasa agak lega dengan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur atas perlakuan bengisnya kepada korban.

"Udah masuk ke pasal pembunuhan. Dibilang puas sih belum, cuma lega. Kemarin kan baru penganiayaan sekarang sudah pembunuhan, kita agak lega juga tapi bukan puas," ujarnya.

Ajakan untuk Damai

Dua hari sebelumnya atau pada Selasa 10 Oktober 2023, Elsa menyampaikan, ada seorang pria yang mengaku sebagai utusan dari orang tua tersangka datang ke rumahnya dengan alasan ingin memberi santunan dan memperkenankan keluarga tersangka untuk bertemu dengan keluarga korban.

Akan tetapi menurutnya, pembicaraan tersebut tidak boleh diketahui oleh siapapun terutama pihak pengacara.

Baca Juga: Pihak Ronald Tannur Diduga Berupaya Minta Cabut Laporan, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Mentah Mentah

"Hari Selasa dia datang, dia perantara. Kakaknya itu satu komisi dengan Pak Edward (ayah tersangka), 'tolong dong kamu bujuk keluarga korban biar mau ketemu sama saya, tapi jangan sampai tau pengacara atau siapapun ya, ini tuh kaya ngasih aja'. Katanya ini cuma tali asih aja buat dedenya. Cuma jangan ada yang tau aja, mereka paling mau mengucapkan permintaan maaf. Terus saya ngomong ke pengacara, itu sama aja kaya mereka mau damai," kata Elsa menceritakan.

Pihak keluarga pun dengan tegas menolak dugaan upaya damai tersebut. Seperti diketahui, kekasih korban yang juga tersangka Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Peristiwa kekerasan hingga meninggal dunia yang dialami Dini Sera Afrianti terjadi di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari. Perempuan asal Sukabumi tersebut meninggalkan seorang putra yang masih berusia 12 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah