Pihak Ronald Tannur Diduga Berupaya Minta Cabut Laporan, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Mentah Mentah

- 11 Oktober 2023, 15:43 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti saat ditemui di kediamannya di Cisaat Sukabumi, Rabu 11 Oktober 2023.
Keluarga Dini Sera Afrianti saat ditemui di kediamannya di Cisaat Sukabumi, Rabu 11 Oktober 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Dikabarkan Serangan jantung, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Menyangka Korban Ternyata Tewas Dianiaya

Dimas menyampaikan, pihak keluarga akan menolak segala bentuk percobaan dari pihak manapun untuk meringankan hukuman kepada tersangka.

"Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel embel perdamaian pencabutan perkara dan lain lain sebagainya," ungkapnya.

Sekadar informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) hingga meninggal dunia di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.

Gregorius saat ini dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Akan tetapi pihak keluarga korban meminta supaya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca Juga: Dianiaya Anak Anggota DPR, Dini Sera Afrianti Pulang ke Sukabumi tinggal Jenazahnya setelah Merantau 12 tahun

Selain berstatus sebagai kekasih Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur juga merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah