Dimas menyampaikan, pihak keluarga akan menolak segala bentuk percobaan dari pihak manapun untuk meringankan hukuman kepada tersangka.
"Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel embel perdamaian pencabutan perkara dan lain lain sebagainya," ungkapnya.
Sekadar informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) hingga meninggal dunia di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.
Gregorius saat ini dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Akan tetapi pihak keluarga korban meminta supaya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain berstatus sebagai kekasih Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur juga merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***