MEDIA PAKUAN - Dayat (67) di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangi Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kakek penyandang tuna netra itu, melaporkan oknum RW terkait terkait lahan Yayasan Tunanetra yang berada di Kebonrandu, Kampung Bojong Koneng, Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang kini rata dengan tanah.
Dia datang seorang diri, langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ke Kejaksaan dengan membawa KTP dan satu bundel berkas aduan.
"Katanya sih mau dijadikan mesjid, tapi sampai sekarang engga jadi-jadi,"Kata Dayat usai melaporkan oknum RW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Dayat menjelaskan, kedatangannya seorang diri tanpa pendamping, dan alat komunikasi.
Dalam laporannya, Dayat merasa dirugikan. Sudah puluhan tahun tinggal di yayasan Tunanetra dengan berakhir tragis. Sebab bangunan, pakaian, alat-alat Tunanetra dan alat mengaji Tunanetra dihancurin semuanya.
"Ada pakaian, alat-alat Tunanetra dan alat mengaji Tunanetra semua hancur,"katannya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui pesan singkatnya Alfian selaku Jaksa Fungsional membenarkan adanya kedatangan seorang penyandang Disabilitas Tuna Netra.