"Ini hasil keterangan pemeriksaan para pelaku mereka baru kurang lebih 2 Minggu untuk melakukan hal ini. Pengungkapan ini juga ada peran besar dari masyarakat yang mana masyarakat melaporkan adanya informasi atau dugaan melalui lapor polisi SIAP MAS yang ada di Polres Sukabumi Kota," tuturnya.
Baca Juga: Waduh, Kualitas Udara Kota Sukabumi Tidak Sehat, Dinkes Imbau Pakai Masker
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," jelasnya.***