Pasca Tawuran Maut Pelajar, DPRD Kota Sukabumi Dorong untuk Diberlakukan Jam Malam

- 14 Agustus 2023, 20:51 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Kantor DPRD Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Tawuran maut pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu di kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi pada Rabu 9 Agustus 2023 dini hari mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.

Pasalnya kejadian tersebut menewaskan pelajar yang bersekolah di Kota Sukabumi. Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman Suparman mengatakan, tawuran pelajar tak seharusnya terjadi baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ada tindakan tegas dari pihak sekolah agar tawuran tidak terjadi meskipun kerap dilakukan di luar jam sekolah.

"Hari ini pihak sekolah harus bisa menekankan kepada setiap anak didiknya. Kalau begini terus jangan harap kalau sekolah (swasta) itu bisa mendapatkan anak sebanyak mungkin sesuai dengan harapan sekolah karena tidak bisa menjaga," kata Gagan kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Lakukan Pendampingan kepada Balita Korban Pencabulan di Cibeureum

Gagan mengatakan, diperlukan adanya satu pemahaman yang selaras antara pelajar, orang tua, guru dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan kenakalan remaja terutama tawuran, supaya para pelajar mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana.

Pembinaan akhlak kata Gagan, juga menjadi salah satu hal yang penting dalam penanggulangan tawuran pelajar.

"Kan tujuannya untuk memperbaiki akhlak kemudian secara pengetahuan umum juga akan mengikuti. Nah harus dibuat satu momentum untuk dipertemukan dengan para pemangku kepentingan sekaligus dikumpulkan lah SMK-SMK atau pun SMA-SMA nya di salah satu tempat, orang tua muridnya dipanggil , guru-gurunya dipanggil, kepala sekolahnya dipanggil dan di sana disaksikan oleh pihak aparatur hukum baik TNI maupun Polri," ucap Gagan.

"Nah di situ bikin MoU (kesepakatan) jadi misalnya kalau ada penindakan dari pihak aparat kepolisian tidak dipermasalahkan karena ini sudah membuat pernyataan fakta integritas bahwa setiap ada kejanggalan apalagi dia masih berstatus anak didik atau anak sekolah harus ditindaklanjuti untuk diamankan dan diserahkan kepada orang tua setelah diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x