Pasca Warga Mengadu, Pedagang Kelontongan Pasrah Digelandang Personil Polres Sukabumi Kota: Ditemukan Mihol

- 2 Agustus 2023, 14:35 WIB
Petugas Sabhara saat membawa mihol di warung kelontongan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi
Petugas Sabhara saat membawa mihol di warung kelontongan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - ARN (28 tahun) pedagang warung  kelontongan di Jalan Cemerlang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, hanya bisa pasrah ketika digiring ke kantor Polres Sukabumi.

Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian pasca ditemukan belasan minuman beralkohol (Mihol) di meja dagangannya.

Mihol berbagai jenis ditemukan ketika Polres Sukabumi Kota memperoleh pengaduan warga. Belasan Satuan Sabhara melakukan razia mendadak.

Sebanyak 15 botol Mihol berbagai jenis ditemukan diwarungnya. Petugas langsung mengangkut  mihol sebagai bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Seychelles yang Jarang Diketahui, Masalah Narkoba dan Peredaran Gelap

Sedangkan ARN (28 tahun) yang saat itu tengah menjaga warung ditindak Polisi dengan menggunakan Tipiring.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan upaya pencegahan Mihol tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

I"nformasi dari warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS itu, langsung direspon pihak kepolisian,"kata Astuti.

Baca Juga: Usai Pindah Lapak ke Shopee Live, dr. Richard Lee Langsung Pecahkan Rekor Omset Rp8 Miliar dalam 2,5 Jam

Astuti mengatakan polisi segera bergerak cepat dan menyisir warung kelontongan tersebut. Dan upaya polisi tidak sia-sia petugas berhasil menyita mihol tersebut

"Ketika kami melaksanakan KRYD, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS mengenai sebuah warung yang diduga memperjual belikan minuman beralkohol,"katanya.

Setelah penyelidikan, kata Astuti ditemukan sejumlah minuman beralkohol di warung tersebut. 

Minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari yang paling murah hingga yang harganya lumayan mahal disita petugas.

Baca Juga: 5 Jadwal Madura United Pada Agustus 2023 di BRI Liga 1 Musim 2023 2024,Laga Pertama Lawan PSIS Semarang

"Adapun pemiliknya telah kami tindak menggunakan Tipiring karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) PERDA nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi," katanya.

Astuti mengatakan  kegiatan yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan aksi responsif polri.

Terutama  terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas.

"Tentunya pengamanan terhadap sejumlah Mihol ini merupakan bentuk respon kami.

Terutana terhadap aduan masyarakat sekaligus menjadi upaya preventif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh minuman beralkohol,"katanya

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan VS Barcelona pada Soccer Champions Tour 2023 :Sekarang di TRANS7

Astuti mengatakan Polres Sukabumi Kota  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-sekali mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol. Apalagi narkoba yang telah beredara.

"Bila ada warga yang mengetahui aktifitas serupa, bisa langsung melaporkannya kepada kami melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah