"Dari pada melukai anggota, terpaksa dihadiahi timah panas alias tindakan tegas terukur,"katanya.
Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku utama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah diamankan tidak melakukan pembacokan.
Peran pelaku, kata Ari Setyawan Wibowo, hanya menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Gabon yang Jarang Diketahui, Isu Eksploitasi Sumber Daya Alam?
"Kami mohon doanya dan dukungan warga masyarakat. Polres Sukabumi Kota dapat segera menangkap salah satu DPO, yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,"katanya.
Ketika melakukan aksi pembacokan, menurutnya pelaku dalam pengaruh obat obatan terlarang. "Iya bahwa pelaku pada saat itu terpengaruh obat obatan tramadol," ucapnya.
Pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 uu darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun.
"Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,"katanya.***