Hadiahi Timah Panas, Buru Sergap Polres Sukabumi Kota Tangkap Anggota Geng Motor: Bacok Pedagang hingga Tewas

- 24 Juli 2023, 14:55 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo memperlihatkan senjata golok panjang yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban hingga tewas
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo memperlihatkan senjata golok panjang yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban hingga tewas /Ahmad Rayadie /
“Korban Puloh dibacok beberapa kali kebagian badan dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik terdekat. Sedangkan korban Solahudin dibacok satu kali ke bagian tangan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku A tidak hanya  dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-78, Kepala Desa Pangkalan Adakan Kompetisi Sepak Bola Guna Mengantisipasi Kenakalan Remaja

Tapi dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Bahkan di Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pelaku A telah dilakukan penahanan di Satreskim Polres Sukabumi Kota guna proses penydikan lebih lanjut. Dia dikenakan dengan pasal berlapis,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x