“Korban Puloh dibacok beberapa kali kebagian badan dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik terdekat. Sedangkan korban Solahudin dibacok satu kali ke bagian tangan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku A tidak hanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman penjara 10 tahun.
Tapi dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bahkan di Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku A telah dilakukan penahanan di Satreskim Polres Sukabumi Kota guna proses penydikan lebih lanjut. Dia dikenakan dengan pasal berlapis,"katanya.***