MEDIA PAKUAN - 2 dari 14 tersangka pengedar dan pemakai narkoba berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT). Kedua IRT nekat mengedarkan narkoba jenis ganja karena alasan ekonomi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut.Terutama para pemasok barang haram hingga ketangan kedua IRT tersebut.
Kedua IRT merupakan residivis yang sebelumnya sempat melakukan tindakan serupa dan sempat berurusan dengan hukum.
Polisi mengklaim keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ganja, telah berhsil menyelamatakan total 2500 jiwa
Sementara itu, para pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diamankan dalam serangkaian penyergapan.
Mereka diamankan petugas Satuan Narkoba Mapolres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruly Pardede mengatakan, pera tersangka penyalagunaan narkoba diamankan dari sejumlah perkara.
Mereka diamankan dengan modus operasi diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
“Pengedara nakorba untuk perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 9 perkara, kemudian penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak satu perkara,"katanya.
Para pelaku pengedar narkoba, kata dia, dibeberapa kapasitas peran pada umumnya sebagai pengedar shingga diamankan di proses di Sat Narkoba Polres Sukabumi.
Baca Juga: Biadab! Bapak dan Anak di Sukabumi Hendak Jualan Telor Dibacok OTK, Satu Orang Tewas
Maruly Pardede mengatakan polisi tidak hanya mengamankan para tersangka. Tapi dari para pelaku warga Kabupaten Sukabumi diamankan sejumlah barang buktinya.
“Polisi amankan 14 yang diamankan 12 laki-laki 2 orang wanita dan total barang bukti yang diamankan jenis sabu 108,01 gram, kemudian barang bukti jenis ganja total berat brutonya 2,45 kilogram," katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Maruly Pardede, memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel.
Para tersangka, kata Maruly Pardede diterapkan dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan penarapan pasal 114, pasal 112, atau pasal 111, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Diantara pelaku saat diamankan oleh Tim, berusaha melenyapkan barang bukti membuang disemak-semak, namun berhasil diamankan, “katanya.
Adapun mengamankan barang bukti narkoba dan ganja, sebagai bentuk menyelamatkan warga Kabupaten Sukabumi dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Alasan Luis Milla Mundur Dari Persib Bandung, Kenapa? Simak Artikel di Bawah ini Penjelasannya
“Yang dua perempuan dikenakan penerapan pasal 114 yaitu mengedarkan narkoba, sampai saat ini masih pendalaman siapa pemasoknya dari luar, dari pendalaman satu orang wanita resedivis kasus yang sama, statusnya ibu rumah tangga.***