Klaim Selamatkan 6 Jiwa, 12 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

- 26 Juni 2023, 20:09 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo /Manaf Muhammad/

Baca Juga: Jelang Idul Adha Pemkot Sukabumi Pastikan PMK dan LSD Aman, Riki Barata: Tidak Menular Boleh Dikonsumsi

"Termasuk sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp260 Ribu," katanya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

 

Baca Juga: Lem Memabukkan, Aksi Geng Motor di Sukabumi Diwaspadai, Andri Hamami: Bahan Memabukkan Diluar Psikotropika

"Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil,"katanya.

 Dia mengatakan oara pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,"katanya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x