Jari Telunjuk Warga Kota Sukabumi Nyaris Putus, Polsek Warudoyong Amankan Pelaku Pembacok: Dibekuk Warga

- 25 Juni 2023, 17:16 WIB
Pelaku pembacokan warga yang tengah meronda di Kelurahan Benteng, Kota Sukabumi tengah dimintai keterangan petugas di Mapolsek Warudoyong
Pelaku pembacokan warga yang tengah meronda di Kelurahan Benteng, Kota Sukabumi tengah dimintai keterangan petugas di Mapolsek Warudoyong /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - FS (20) warga Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi kehilangan jari telunjuknya.

Jarinya hilang pasca dianiaya AG (17) warga Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Tindakan pidana yang dilakukan tersangka berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Andorra untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Pas de la Casa hingga Soldeu

Mereka melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi.

Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda tersebut hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

"Penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi," kata Kapolsek Warudoyong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iman Retno.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Albania untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Tirana hingga Kepulauan Korece

Iman Retno mengatakan tersangka berhasil diamankan terduga  warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong.

"Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,"katanya.

Dia mengatakan korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Moldova yang Jarang Diketahui, Punya Salah Satu Bendara Nasional Terbesar di Dunia?

Sedangkan pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepadanya.

Iman juga menegaskan akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

"Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Malta yang Jarang Diketahui, Ada Kompleks Megalitik Tertua di Dunia yang Lebih Tua dari Piramida?

AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah