Kedelapan pelajar tersebut berasal dari tingkatan SMP dan SMA. Saat kejadian, mereka juga sempat hendak membacok warga yang berada di pinggir jalan.
"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada, dan mereka mungkin dengan sengaja mengacung ngacungkan sanjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Resah! Teror Geng Motor Kembali Terjadi di Sukabumi, Warga Nyaris Dibacok pada Dini Hari
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah senjata tajam yaitu 2 buah cerulit dan 1 buah besi pemukul serta dua unit sepeda motor matic.
Akibat perbuatannya, para pelajar itu disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012.
"Mudah mudahan dengan kita mengamankan para pelkau ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ungkap Deden di Sukabumi.***