Bikin Onar Bak Berandalan Motor, 8 Pelajar Sukabumi Kini Mendadak Jadi Bocah Cengeng di Depan Polisi dan Ortu

- 8 Juni 2023, 17:06 WIB
Para pelajar yang membuat onar seperti berandalan motor di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Para pelajar yang membuat onar seperti berandalan motor di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Pasca membuat kericuhan di ruas Jalan Raya Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, RT 28 RW 06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebanyak 8 pelajar kini tak berkutik diamankan di kantor polisi, Kamis 8 Juni 2023 siang.

Disaksikan Media Pakuan di Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, para pelajar tersebut bertekuk lutut kepada orang tuanya masing-masing untuk meminta maaf karena telah melakukan pelanggaran hukum.

Mereka mendadak mati kutu di hadapan polisi dan orang tua sebab menyesali perbuatannya. Isak tangis para pemuda tanggung itu juga pecah sambil memeluk orang tua mereka.

 

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, para pelajar tersebut sebelumnya melakukan aksi mengacung acungkan senjata tajam bak berandalan motor ke pemukiman warga di Kampung Cimahi, RT 28 RW 06, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin 5 Juni sekira pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Pasca Viral Acungkan Sajam di Cisaat Sukabumi, Para Berandalan Bermotor Kini Bertekuk Lutut di Kantor Polisi

"Kami sampaikan atas kejadian video viralnya adanya sekelompok pelajar yang berkonvoi menggunakan sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam," ujarnya, Kamis 8 Juni 2023.

"Jadi pada saat itu memang meresahkan warga masyarakat, kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap video viral tersebut," katanya.

 

Kedelapan pelajar tersebut berasal dari tingkatan SMP dan SMA. Saat kejadian, mereka juga sempat hendak membacok warga yang berada di pinggir jalan.

"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada, dan mereka mungkin dengan sengaja mengacung ngacungkan sanjata tajam ini sehingga membuat masyarakat menjadi resah," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Resah! Teror Geng Motor Kembali Terjadi di Sukabumi, Warga Nyaris Dibacok pada Dini Hari

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah senjata tajam yaitu 2 buah cerulit dan 1 buah besi pemukul serta dua unit sepeda motor matic.

 

Akibat perbuatannya, para pelajar itu disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yaitu nomor 11 tahun 2012.

"Mudah mudahan dengan kita mengamankan para pelkau ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ungkap Deden di Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x