"Pelaku ini melakukan atas inisiatif sendiri dan perempuannya itu kata terduga pelaku adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pria, jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Menurut keterangan keluarga tersangka, K mengalami gangguan kejiwaan sejak 2021. Dia diduga didiagnosa paranoid skizofrenia, namun hal itu akan diperiksa pihak kepolisian dengan melibatkan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ratusan Warga Ditipu Koperasi di Kota Sukabumi, Modusnya Investasi Bodong dan Perantara Gadai Rumah
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," ungkapnya.
Atas kejadian itu, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***