Kasus Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa di Cisaat Sukabumi, Si Laki laki Ditetapkan Jadi Tersangka Penculikan

- 2 Juni 2023, 11:48 WIB
Terduga pelaku penculikan di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi diamuk massa lalu diamankan polisi.
Terduga pelaku penculikan di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi diamuk massa lalu diamankan polisi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Pria berinisial K (32) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penculikan seorang anak di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan pria tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Statusnya sudah tersangka satu orang pria inisial K. Hari ini kita tahan dan pemeriksaan sudah selesai," kata Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni 2023 malam.

 

Sebelumnya kasus dugaan penculikan itu beredar luas di media sosial di mana K dan calon istrinya berinisial D (24) diamuk massa. Menurut Kapolsek, aksi dugaan penculikan terjadi saat seorang bocah digendong oleh K di daerah Cibatu, Cisaat pada Rabu 31 Mei 2023 siang.

Baca Juga: Viral Pasangan Sejoli di Cisaat Sukabumi Diamuk Massa Gegara Diduga Menculik Bocah, Polisi Beri Penjelasan

Bibi korban yang menyadari bahwa keponakannya dibawa seseorang tak dikenal langsung berteriak 'penculik'. Kemudian warga sekitar yang mengetahui langsung main hakim sendiri hingga terjadilah pemukulan terhadap K dan pasangannya.

"Saat menjadi amukan massa, langsung diamankan petugas. Iya, mereka langsung dibawa ke kantor kita untuk diamankan dulu, karena terduga diteriaki culik dan memang ada beberapa luka memar di badan," tuturnya.

 

"Pelaku ini melakukan atas inisiatif sendiri dan perempuannya itu kata terduga pelaku adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pria, jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Menurut keterangan keluarga tersangka, K mengalami gangguan kejiwaan sejak 2021. Dia diduga didiagnosa paranoid skizofrenia, namun hal itu akan diperiksa pihak kepolisian dengan melibatkan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ratusan Warga Ditipu Koperasi di Kota Sukabumi, Modusnya Investasi Bodong dan Perantara Gadai Rumah

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," ungkapnya.

 

Atas kejadian itu, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x