Mulai 1 Juni 2023, 18 Personil Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Bersertifikat Berlakukan Tilang Manual

- 31 Mei 2023, 17:06 WIB
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah tengah memberikan ban lengan kepada personilnya saat akan memberlakukan penilangan
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah tengah memberikan ban lengan kepada personilnya saat akan memberlakukan penilangan /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Tindakan tegas akan diberlakukan personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.

Penindakan tilang manual akan diberlakukan, Kamis 1 Juni 2023 besok bagi pelanggar lalu lintas. Baik pengendaraan kendaraan roda dua maupun empat. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah usai menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran Lalulintas.

Sebanyak 18 personel Sat Lantas yang mengantongi  Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan lolos sertifikasi akan  penindak para pelanggar Lalulintas.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Rasa Bersalah yang Dinyanyikan oleh Fabio Asher Lengkap dengan Makna Terkandung

"Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,"katanya.

Dia mengatakan sasaran utama penindakan pelanggaran lalulintas secara manual, tidak hanya pelanggar, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Tapi kata Eryda Kusumah akan menindak pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar SNI, hingga melawan arus lalulintas.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Makau untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Macau Tower hingga Senado Square

Termasuk, kata dia berkendara  melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek Teknis (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah).

"Dan menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu,"katanya 

Eryda Kusumah mengatakan opsi tilang manual  dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas.

 

Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 3, Ketentuan Menikahi Wanita Lebih dari Satu

Miliki Skep dan Sertifikasi

Sementara itu, ke-18 personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.

"Kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran Lalulintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai Skep Penyidik maupun Penyidik Pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," ujar Eryda Kusumah.

"Jadi selain menindak pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, para petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan secara manual," sambungnya.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Guinea yang Jarang Diketahui, Domba Dianggap sebagai Lambang Perdamaian, Kekayaan, dan Kemakmuran

Eryda juga mengatakan, penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran Lalulintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran Lalulintas," kata Eryda.

"Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x