"Pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda Motor yang dikendarai oleh teman dari pelaku tersebut yang sudah siap didepan warung bakso, adapun pada saat kejadian pelapor sempat meneriaki dan mengejarnya namun pelaku berhasil kabur," ujarnya, Rabu 3 Mei 2023.
Adapun barang berharga yang dirampas komplotan maling berupa uang senilai Rp350 juta, 1 unit handphone Infinix type not 7 warna hitam biru, sebuah buku tabungan dan kartu ATM mandiri, dan KTP milik Burhanudin.
Pihak Polsek Parungkuda Resor Sukabumi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.***