Lebih lanjut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai jutaan rupiah yang dirinci menjadi Rp 4.498.000 dari lokasi Pantai Palampang oleh pelaku U, US, dan D.
Kemudian uang senilai Rp. 780.000 yang diperoleh dari pelaku R, RS, dan RU di lokasi wisata Cimarinjung, lalu sejumlah uang juga diamankan dari A, D, DE, dan I, yang diperoleh dari aksi pungli di Jalan Raya Gunung Sumping.
Kepada para pelaku pungli, pihak Sabet Pungli Kabupaten Sukabumi akan memberikan pembinaan yang berkoordinasi dengan pihak Pokja Yustisi.***