Persyaratan Yang Harus Diberikan Saat Menitipkan Sepeda Motor di Polres Sukabumi Kota pada Mudik Lebaran

- 15 April 2023, 14:44 WIB
ilustrasi sepeda motor, Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Saat Menitipkan Motor di Polres Sukabumi Kota pada Mudik Lebaran
ilustrasi sepeda motor, Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Saat Menitipkan Motor di Polres Sukabumi Kota pada Mudik Lebaran /

MEDIA PAKUAN - Menjelang mudik Lebaran, Polisi Resor (Polres) Sukabumi Kota mengadakan penitipan motor bagi pemudik yang akan meninggalkan motornya.

Hari Raya Idul Fitri atau lebaran hanya tinggal beberapa hari lagi dan sebagian orang telah bersiap untuk melakukan mudik ke kampung halaman.

Akan tetapi pada saat mudik lebaran nanti tentunya jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi di rumah yang ditinggalkan sementara.

Baca Juga: Lebih Aman! Titipkan Motor Anda Saat Mudik Lebaran,Berikut Lokasi Penitipan Motor dari Polres Sukabumi Kota

Dengan begitu Polres Sukabumi Kota memberikan kabar gembira buat warga Sukabumi yang akan melaksanakan mudik yang tidak akan membawa kendaraan nya pada lebaran ini.

Bagi Masyarakat Sukabumi Kota yang takut meninggalkan motornya di rumah saat mudik, bisa menitipkannya di tempat yang telah disediakan oleh Kapolres Sukabumi Kota.

Yang mana Polres Sukabumi Kota telah menyiapkan dua lokasi untuk tempat penitipan sepeda motor di saat mudik Lebaran nanti.

Berikut ini adalah tempat penitipan sepeda motor yang telah disediakan oleh Kapolres Kota Sukabumi.

Lokasi

1.Satpas SIM Polres Kota Sukabumi

Jl Perintis KH.Ahmad Sanusi No.2 Kota Sukabumi

2.Polsek Jajaran Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Kemudian untuk bisa menitipkan kendaraan anda di tempat yang telah di sediakan oleh Kapolre Sukabumi Kota harus memenuhi persyatarannya.

Baca Juga: Jadi 2 Negara Mayoritas Muslim, Inilah Perbedaan Lebaran Idul Fitri di Indonesia dan Brunei Darussalam

Untuk persyaratan yang harus diberikan pada saat menitipkan kendaraan anda nanti tidak begitu sulit dan hanya berupa identitas diri dan kendaraannya.

Persyaratan

1.Fotocopy KTP
2.Fotocopy SIM
3.Fotocopy STNK Kendaraan

Demi kenyamanan dan keselamatan kendaraan anda yang akan di tinggal, alangkah baiknya untuk dititipkan di tempat yang telah disediakan.

Itulah persyaratan yang harus diberikan pada saat melakukan penitipan kendaraan anda pada saat akan mudik lebaran nanti.***

 

 

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah