Personil Baju Preman, Sergap Dua Pelaku Pengedar Narkoba.

- 6 Agustus 2020, 15:26 WIB
Dua pelaku narkoba di Kecamatan Lembursitu, ditangkap polisi berbaju preman
Dua pelaku narkoba di Kecamatan Lembursitu, ditangkap polisi berbaju preman /
 
MEDIA PAKUAN-Dua pelaku pengedar dan pemakai sabu sabu di sergap personil Unit Reaksi Cepat Satuan  Reserse Narkoba, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota. 
 
Penyergapan dilakukan didua tempat berbeda dilakukan personil berpakaian preman. Mereka di sergap didua tempat berbeda disekitar   dipemukiman warga di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. 
 
Penyergapan kali ini,  AN (23) dan Sa(28), tidak berkutik ketika petugas menghadang ya. Pelaku usai melakukan traksaksi hanya bisa pasrah ketika digiring petugas masuk kedalam mobil petugas. 
 
Kedua pelaku yang kini masih diperiksa secara intensif, mengaku seluruh perbuatannya. Mereka terbukti membawa sabu-sabu, usai melakukan transaksi kepada beberapa konsumenna. 
 
"keduanya berhasil kita amankan di wilayah Lembursitu, AN di jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu tepatnya disamping lokasi pemancingan" ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ma'ruf Murdianto. 
 
Murdianto mengatakan para  pelaku ditangkap dari hasil pengembangan sebelumnya. Penangkapan terhadap SA dan AN setelah memperoleh petunjuk areal penjualan. Setelah dilakukan investigasi dan pengembangan. 
 
"Mereka diamankan merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku-pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan," kata Ma'ruf.
 
Ma'rup mengatakan  barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram yang disimpan didalam sebuah plastik krip bening  disita dari tangan pelaku. Barang bukti yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
 
"Polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis shabu siap edar seberat 5,50 gram yang telah disimpan kedalam 14 buah plastik krip bening, satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku," katanya.
 
"Kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun," katanya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah