15 Knalpot Brong Disita, Satlantas Polres Sukabumi Kota Razia Mendadak: Dijaring Serangkaian KRYD

- 7 April 2023, 13:28 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota tengah memeriksan pengendaraan berknalpot Brong
Personil Polres Sukabumi Kota tengah memeriksan pengendaraan berknalpot Brong /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Belasan pengendara kendaraan roda dua terjaring operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Mereka kedapatan berkendaraan dengan berknalpot brong persis di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

Mereka tidak terkutik ketika personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyergapan.

 

Baca Juga: Cair Nih, Simak Cara Cek Penerima PKH 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

Mereka digiring selain diberikan peringatan, juga diminta knalpot brong yang dikenakan kendaraan untuk segera di ganti.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Eryda Kusuma mengatakan pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong disarankan untuk menyerahkannya.

Knalpot tersebut secara sukarela, kata Eryda diganti dengan knalpot standar. Kegiatan penindakan akan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Baca Juga: Khusus Kriteria Ini Saja, Bisa Cairkan Bansos PKH 2023 dari Kemensos, Ini Daftarnya

Langkah tersebut, katanya, guna meminimalisir gangguan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Sukabumi. 

"Kenyamanan diperlukan agar warga yang  menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak terganggu, "Kata Eryda

 

Selain itu, katanya  penindakan terhadap knalpot brong, jajarannya juga melaksanakan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: PKH 2023 Mulai Dicairkan, Ini Kriteria Penerima yang Harus Dipenuhi agar Bisa Lakukan Pencairan

Eryda mengatakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi dapan menimbulkan fatalitas korban kecelakaan.

Seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah