MEDIA PAKUAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, akan meminta keterangan dua pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Mereka diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran etika sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).
Pelanggaran dilakukan menjelang proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sukabumi 2020 ini, kini memasuki babak baru telah dimintai keterangan sejumlah saksi.
Untuk pengumpulan bukti bahan saat Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat tinggi tersebut. Bawaslu telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Bawaslu mentargetkan dalam pekan depan, kedua pejabat yang kini masih aktif diagendakan akan minitai keterangan. Apalagi sejumlah saksi telah dimintai keterangan Bawaslu.
Terutama terkait keberadaan para pejabat menjelang proses Pilkada. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan tidak hanya dari unsur Partai Politik (Parpol). Tapi dari unsur ASN hingga sejumlah jurnalis.
"Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etika ASN. Termasuk dikalangan wartawan yang mempublikasi kedua pejabat tersebut. Terutama keberadaan para pejabat dalam proses memasuki masa dan tahapan Pilkada," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto.
Baca Juga: Hirohito Sebagai Kaisar Yang kontroversial
Teguh Hariyanto menegaskan bila terbukti kedua pejabat tinggi tersebut, telah melakukan pelanggaran etika ASN. Bawaslu akan segera memberikan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .
"Surat yang akan di layangkan KASN, untuk memberikan sanksi. Surat tersebut di layangkan bila proses dimintai keterangan keduanya terbukti, melakukan pelanggaran," katanya.
Koordinasi Divisi Sengketa Bawaslu, Jawa Barat, Yulianto membenarkan Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan mengklarifikasi dua pejabat tinggi yang terindikasi tidak netral.
Mereka terindikasi telah melakukan pelanggaran etika ASN. Padahal Bawaslu telah berulang kali menghimbau agar ASN bersikap netral sebagai pelayan publik.
.
" Kami tegaskan ASN harus netral. Kendati memiliki hak politik, tapi harus mengedepankan netralitas sebagai aparatur pemerintah," katanya.
Yulianto mengatakan tidak hanya ASN di Kabupaten Sukabumi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tapi pelanggaran serupa dilakukan ASN di Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok dan Pangandaran. " Namun semua telah diselesaikan oleh Bawaslu, "katanya.
Yulianto mengatakan potensi pelanggaran Pilkada sangat rentan terjadi. Terutama saat proses pendapatan hingga kampanye berlangsung. Potensi tersebut harus secara bijak diselesaikan oleh Bawaslu setiap Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada.
" Potensi akan sangat terjadi. Mulai dari dukungan partai politik hingga saat kampanye" katanya. ***