Namun Zainal Abidin menyebut, atas kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalan perdamaian antara korban dan tersangka.
"Terkait perkembangan penyidikannya kami tetap mengikuti mekanisme yang ada, termasuk juga andaikata dari pihak pelapor dan tersangka ini bisa melakukan komunikasi kemudian bisa mengarah ke sebuah perdamaian maka kemudian tahapan RJ (restorative justice) bisa diterapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Jona Arizona awalnya menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
Ketika korban meminta mobil tersebut untuk dikembalikan, ternyata kendaraan roda empat milik korban sudah digadai oleh terduga pelaku.
"Terhadap kedua tersangka penyidik menetapkan pasal 378 penggelapan dan penipuan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Zainal Abidin di Kota Sukabumi Jawa Barat.***