MEDIA PAKUAN - Belasan petugas gabungan berhasil mengevakuasi dua Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODJ) di Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi
Kedua ODGJ berhasil dievakuasi dalam kondisi memprihatinkan karena dikerangkeng warga. Mereka dibebaskan dalam kondisi terkurung besi dan bambu.
Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rosulallah Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Terjemahan serta Makna
Selain berbau M (42) dan AB (38) asal Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi itu dibebaskan petugas dalam ruangan sempit.
Petugas dari Tim Yayasan Panti Sosial Aura Welas Asih di Kampung Cipatuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu turun tangan.
Dibantu personi dari Polsek Cikakak, dan Puskesmas Cikakak membebaskan berlangsung dramatis.
Baca Juga: Lirik Sholawat Hasbi Robbi Jalallah Lengkap: Terdapat Teks Arab, Latin, Terjemahan serta Makna
Keluarga OGDJ mengkerangkeng karena mereka kerap mengamuk membahayakan warga sekitar.
"Sesuai perintah bapak kapolres, sekarang bulan puasa memanusiakan manusia. Kebetulan di daerah kami ada ODGJ yang dikerangkeng, kita bawa sekarang ke yayasan aura welas asih." kata Kapolsek Cikakak Iptu Didik S.
Kesos Panti Sosial Aura Welas Asih. Irgiana menambahkan, evakuasi kedua ODGJ berjalan baik dan lancar. Meski petugas sedikit mengalami kesulitan karena medan menuju lokasi kerangkeng sempit serta lumayan terjal.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Susu Life Indonesia Maret 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Ringan Teknologi Indonesia Maret 2023, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Global Jet Express Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya
Dia mengatakan kedua ODGJ pernah menjadi pasein panti sosial Aura Welas Asih. Saat itu, keduanya diambil panti dalam kondisi dipasung. Kemudian mereka menjalani perawatan selama sekitar enam bulan.
"Setelah keduanya dinilai layak dipulangkan kemudian mereka dipulangkan, cuma mungkin di rumah mereka putus obat. Dan dari TKSK serta PSM Desa tidak mengarahkan bahwa pengobatan mantan pasien ODGJ tidak bisa dihentikan, harus dilanjutkan dulu."katanya. ***