Pelaku Pembacokan Pelajar Kota Sukabumi yang Disiarkan Live Streaming Instagram Diganjar Pasal Berlapis

- 24 Maret 2023, 17:01 WIB
Polres Sukabumi Kota sudah menangkap tiga pelaku yang membacok tewas pelajar sambil disiarkan live streaming di Instagram
Polres Sukabumi Kota sudah menangkap tiga pelaku yang membacok tewas pelajar sambil disiarkan live streaming di Instagram /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kriminalitas di kalangan pelajar Kota Sukabumi kembali terjadi. Kali ini sebuah peristiwa pembacokan yang menewaskan ARS, seorang anak laki laki berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Ironisnya, pembacokan tersebut direkam oleh sekelompok pelaku dan disiarkan live streaming di Instagram. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antar kalangan pelajar sekolah.

Tiga orang pelaku yang sudah diamankan Polres Sukabumi Kota memiliki peran masing-masing saat menjalani aksinya. DA (14) berperan sebagai eksekutor atau pembacok, RA (14) yang merekam dan melakukan live streaming, dan AAB (14) bertugas menjadi joki atau pengendara sepeda motor.

 

"Modus operandi bahwa korban awalnya mengirimkan pesan di media sosial Instagram nya kepada tiga ABH ini," ungkap Zainal Abidin, Jum'at 24 Maret 2023.

Baca Juga: Sadis! Pelajar Kota Sukabumi Tewas Dibacok, Disiarkan Live Streaming Instagram oleh Pelaku

"Dimana korban menuduh DA ini adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya terhadap tuduhan tersebut maka ketika DA dan dua orang rekannya tidak terima mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," ucapnya.

Zainal mengungkapkan, korban mengalami beberapa luka di bagian kepala bagian kanan, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang nyaris putus.

 

Terhadap ketiga pelaku yang masuk kategori ABH ini maka kemudian Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan UU RI. no. 35 th. 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam jenis cerulit, handphone, dan sepeda motor.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x