Geledah Rumah Warga Cibeureum, Polres Sukabumi Kota Temukan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar

- 19 Maret 2023, 14:33 WIB
Barang bukti obat obatan terlarang yang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Barang bukti obat obatan terlarang yang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Jajaran Polres Sukabumi Kota kembali menyita barang haram berupa obat obatan keras terlarang yang akan diedarkan warga.

Kali ini polisi menggeledah rumah warga berinisial MS (25) di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan didapati ribuan butir obat obatan jenis Taramadol HCI dan Hexymer yang diperoleh pelaku dengan cara membelinya melalui pasar online.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, obat obatan tersebut dibeli pelaku dari market plac seharga Rp 2.500.000. Dua jenis obat obatan tersebut merupakan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Baca Juga: TNI - Polri Sidak ke Lapas kelas IIB Sukabumi, Sita Sejumlah Barang Terlarang dan Benda Tajam

"Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap," kata Yudi Wahyudi, Minggu 19 Maret 2023.

Wahyudi menuturkan, pelaku telah memisahkan ribuan butir obat keras tersebut ke beberapa bagian yang disimpan di rumahnya.

 

Kemudian jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menggeruduk kediamannya pada Jum'at 17 Maret malam dan mendapati obat obatan tersebut dalam kondisi demikian.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Satu SMPN di Kota Sukabumi: Oknum Guru Diduga Lecehkan dan Ancam Muridnya

"Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain ; 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Dia terancam dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x