Dia menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Pelaku kini terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
"Dia ditangkap tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***