Masuk Lubang yang Sama! Perkembangan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Bersma Dua Orang

- 12 Maret 2023, 14:35 WIB
Artis, Ammar Zoni ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba
Artis, Ammar Zoni ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba /Antara/
 
MEDIA PAKUAN - Nama Ammar Zoni memang tidak asing lagi di layar kaca namun kini dirinya membawa berita tidak sedap. 
 
Perkembangan  Ammar Zoni masuk ke lubang yang sama mana dirinya pernah tertangkap dengan kasus yang sama. 
 
Suami dari Irish Bella ini mengalami penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 
 

 

 
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
 
"Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu," katanya, dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.
 
Ammar Zoni di tangkap dengan dua orang rekannya yaitu sopirnya sendiri dengan berinisial M (35). 
 
 
Kemudian rekan sopirnya berinisial R (37) Ammar Zoni membeli sabu tersebut dari seorang yang kerap di panggil 'Bang'. 
 
Kini inisial 'Bang' tersebut dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran Kepolisian. 
 
“Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan,” ucapnya. 
 
 

 
Dari pihak Ardhy mengatakan bahwa kasus yang di alami Ammar Zoni ada penjualan antara lokasi Jakarta selatan dan Jakarta Barat.
 
Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan di duga penjualan tersebut berlangsung ada pada kampung Boncos, Jakarta Barat. 
 
“Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos,” uujarnya. 
 
 
Akibat ulah yang dilakukan Ammar Zoni dan rekan Sopirnya diperkirakan ia akan mengenai hukuman 12 tahun penjara. 
 
Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.
 
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. 
 

 
 
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," tuturnya. 
 
Diketahui bahwa Ammar Zoni dan tersangka M membeli sabu dengan seharga Rp1, juta. 
 
Kemudian M pergi bersama RH ke kampung Boncos, Jakarta Barat untuk membeli narkoba. 
 
 
Namun sampainya disana tersangka M dan RH membeli klip Sabu dengan uang mereka sendiri untuk mereka pribadi. 
 
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ujar Ade.
 
Kepolisian telah mengamankan dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram. 
 

 

 

 
 
Tak hanya itu Kepolisian juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta dua buah handphone, bukti sebagai tranfer uang membeli sabu.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x