Berkat Informasi Warga, Pengedar Sabu Siap Edar Ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota: Disergap!

- 17 Maret 2023, 17:15 WIB
Pengedar sabu sabu siap edar diamankan personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
Pengedar sabu sabu siap edar diamankan personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - RR (38 tahun), warga Balekambang Nagrak Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dia ditangkap personil satuan narkoba dalam serangkaian penyergapan. Dia ditangkap karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.

RR diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga.

Baca Juga: Menu Buka Puasa yang Bikin Ngiler! Berikut Resep Hati Ampela Masak Pedas Gurih, Kamu Wajib Coba

Polisi membekuk pengedar di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan RR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Paket berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam, kini disita petugas.

Baca Juga: Penyanyi Muda Idgitaf, Nyanyikan Lagu Single Ini Lirik Lagu Dermaga: Lengkap Dengan Makna

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Senin (13/3) lalu sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan RR.  Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi," ujar Yudi.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 7 paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam," sambungnya.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1444 H, Polisi di Sukabumi Bersihkan Mesjid Agung, Zainal Abidin: Serentak di Mesjid Kecamatan

Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.

"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian," kata Yudi.

"Kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya," katanya.

Yudi mengatakan RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.  Guna kepentingan penyidikan polisi masih terus melakukan pengembangan.

Baca Juga: Terus Berbenah, Pasca Persib Bandung Kalah 2 Kali dan Sekali Imbang, Luis Milla: Strategi Lawan Bali United

Dia menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Pelaku kini  terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

"Dia ditangkap tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x