Kronologi Bandar Narkoba saat Melempar Bakso Sabu ke Lapas kelas IIB Sukabumi

- 26 Februari 2023, 15:13 WIB
Pengamanan pelaku pelemparan narkoba jenis sabu ke Lapas kelas IIB Sukabumi.
Pengamanan pelaku pelemparan narkoba jenis sabu ke Lapas kelas IIB Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut MIM ternyata seorang bandar narkoba.

Baca Juga: Lagi lagi Keluarga Korban Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dibikin Kecewa saat Persidangan

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan terdapat 30 paket sabu di kediaman pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kami pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram," ungkap Yudi Wahyudi, Sabtu 25 Februari 2023 malam.

"Jadi barang bukti narkoba yang kami amankan dari tersangka ini secara keseluruhan adalah sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian ; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya berhasil kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku," ujarnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x