"Karena penolakan tersebut maka kemudian korban mendapatkan pukulan dari pihak pelaku sebanyak satu kali maka kemudian korban pun lari menjauh dari pelaku," tuturnya.
"Pada saat korban berlari maka pelaku mengejar dan pelaku sempat mendorong korban sehingga korban kemudian tercebur ke Sungai Cipelang dan hanyut terbawa arus yang ada sehingga kemudian pada tanggal 25 tersebut dapat kami temukan dalam kondisi meninggal dunia," ucapnya.
Diketahui, pelaku merupakan warga kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi yang bekerja sehari hari sebagai pengamen.
Zainal mengatakan, pelaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan. Kemudian atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***