Pembunuh Perempuan di Sungai Cipelang Sukabumi Berhasil Ditangkap: Seorang Pengamen Berusia 36 tahun!

- 31 Januari 2023, 13:56 WIB
Pelaku pembunuhan wanita yang tewas tak berbusana di Sungai Cipelang Sukabumi berhasil ditangkap.
Pelaku pembunuhan wanita yang tewas tak berbusana di Sungai Cipelang Sukabumi berhasil ditangkap. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian perempuan yang ditemukan tewas di Sungai Cipelang kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat.

Set Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang hanyut di Sungai Cipelang pada Rabu 25 Januari 2023.

Usai melakukan penelusuran, pria berinisial R alias E (36) yang membunuh Cici, ditangkap di Terminal Jubleg Sukabumi empat hari setelah mayat tersebut ditemukan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, sebelum tewas di Sungai Cipelang, Cici sempat bersetubuh dengan pelaku setelah dibujuk ketika bertemu di sebuah minimarket.

Baca Juga: Pamit Berangkat Ngaji, Cici Nahas Ditemukan Tewas Tak Berbusana di Sungai Cipelang Sukabumi

Namun bujukan tersebut diterima lantaran korban mengidap gangguan kesehatan mental. Pelaku menyiasati hal tersebut dengan memberikan pakaian ganti untuk korban.

"Karena kondisi pelaku dalam kondisi depresi kemudian maka dijawab hayu dan menyatakan bahwa yang bersangkutan atau korban setuju dengan ajakan tersebut," kata Zainal Abidin, Selasa 31 Januari 2023.

"Atas jawaban tersebut maka kemudian pelaku mengajak korban untuk mengarah ke sungai Cipelang sebelumnya pelaku mampir dulu membeli rokok dan mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju dari pihak korban karena dalam kondisi basah," ujarnya.

Namun ketika dipaksa melakukan hubungan intim kembali, perempuan tersebut menolaknya dan dihajar oleh pelaku hingga tewas hanyut di Sungai Cipelang.

Baca Juga: Sempat Alami Depresi, Kondisi Mental Wanita yang Tewas Telanjang di Sungai Cipelang Sukabumi Diungkap Keluarga

"Karena penolakan tersebut maka kemudian korban mendapatkan pukulan dari pihak pelaku sebanyak satu kali maka kemudian korban pun lari menjauh dari pelaku," tuturnya.

"Pada saat korban berlari maka pelaku mengejar dan pelaku sempat mendorong korban sehingga korban kemudian tercebur ke Sungai Cipelang dan hanyut terbawa arus yang ada sehingga kemudian pada tanggal 25 tersebut dapat kami temukan dalam kondisi meninggal dunia," ucapnya.

Diketahui, pelaku merupakan warga kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi yang bekerja sehari hari sebagai pengamen.

Zainal mengatakan, pelaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan. Kemudian atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Ada Luka Kekerasan Tumpul di Tubuh Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Dugaan Pembunuhan Berencana?

"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," jelasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x