Uang Titipan Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes Bertambah, Kejari Kabupaten Sukabumi Kini Terima Rp10,4 miliar

- 13 Januari 2023, 19:15 WIB
Uang tunai senilai Rp5,8 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Uang tunai senilai Rp5,8 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad

"Saksi yg sudah diperiksa hampir 100. Saksi yg diperiksa ada dari dinas, CV dan bjb," ungkapnya.

Baca Juga: Pria di Selabintana Sukabumi Langsung Terkapar Gegara Tersengat Listrik saat Memasang Kabel Internet

Dalam kesempatan tersebut, uang senilai Rp5,8 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu jumlahnya sudah dipastikan dengan menghitungnya menggunakan mesin penghitung uang. Hadir pula perwakilan BJB cabang Palabuhanratu Angga Setiana sebagai penerima uang tersebut.

"Jadi hari ini pun juga sama Terhadap penitipan uang dari tindak Pidana tersebut akan langsung dikembalikan atau dititipkan kepada BJB cabang Palabuhanratu," ujarnya di Sukabumi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah