Tok! Eks Kades di Cireunghas Sukabumi Divonis 4 tahun Kurungan Penjara atas Kasus Korupsi dana APBDes

- 5 Januari 2023, 17:35 WIB
Suasana persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi dana APBDes Tegalpanjang, Cireunghas Kabupaten Sukabumi M. Risman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Suasana persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi dana APBDes Tegalpanjang, Cireunghas Kabupaten Sukabumi M. Risman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang menjerat mantan Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat telah masuk tahap persidangan.

Dalam Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Eks Kades Tegalpanjang Sukabumi, Muhamad Risman dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa kurungan penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya Muhamad Risman menjabat sebagai kades Tegalpanjang periode 2013/2018. Kasus korupsi dana APBDes yang dilakukannya terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, vonis hukuman tersebut diberikan usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Pergerakan Tanah Terjang Rumah di Sukabumi hingga Rusak Berat:1 Keluarga Terpaksa Tinggal, Tak Dapat Mengungsi

"Jadi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sudah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tipikor atas nama M. Risman atau mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas," kata Ratno, Kamis 5 Januari 2023.

Ratno menjelaskan, Risman terbukti mencuri uang rakyat karena didakwa sesuai Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain mendapat hukuman 4 tahun penjara, Risman juga dikenakan denda mencapai Rp200 juta lebih.

"Jadi hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah