"Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp. 1.360.000," ungkapnya.
Salah satu gudang penimbunan BBM berlokasi di kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ada pula yang berlokasi di Cibadak.
"Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu (tangki) berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton," jelasnya.
Komplotan tersebut juga memanfaatkan orang lain untuk melancarkan skenario mereka dalam menjalankan bisnis gelap tersebut. Seperti yang diakui salah satu pelaku berinisial B yang dibayar Rp500 ribu setiap mengirim BBM hasil timbunan ke gudang.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.***