Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Narkoba, Yudi: Terus Menerus Disisir

- 20 November 2022, 13:32 WIB
Pengedar sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota
Pengedar sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka akan ditetapkan menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BSU 2022 Telah Cair Kepada 11,1 Juta Buruh, Segera Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan 5 Tahap Ini

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x