Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka akan ditetapkan menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.***
Atas perbuatannya, kata Yudi, tersangka akan ditetapkan menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan