Dari hasil pengecekan harga jual distributor keagen diangka Rp 14,389 perkilogramnya, sedangkan agen ke pengecer diangka Rp 15,000 perkilogramnya.
"Untuk para pengecer, kami imbau agar bisa mengikuti harga jual yang sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan dinas terkait tentang ketetapan HET minyak goreng curah," sambungnya.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengakui adanya keberagaman harga jual di masyarakat. Menurutnya harga jual dari pengecer maupun warung-warung, kepada masyarakat masih belum terkendali.
"Ditingkat pengecer kepada konsumen, harga jual minyak goreng curah masih berada pada kisaran Rp 16,500 perkilogram hingga Rp 18,000 perkilogramnya,” ujarnya.
Ayi menegaskan bahwa hingga saat ini HET untuk minyak goreng curah masih berlaku. Dirinya menambahkan, bahwa Diskumindag Kota Sukabumi akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, tentang kebijakan HET minyak goreng curang yang berlaku.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan juga TNI, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng curah," bebernya.
Selain itu, dirinya mengakui memang hingga saat ini keberagaman HET minyak goreng curah memang tidak terlepas dari panjangnya mata rantai penjualan yang didapatkan oleh para pengecer.
Oleh sebab itu, pihaknya pada saat monitoring tersebut juga meminta kepada pihak distributor, agar juga menjual minyak goreng curah kepada para pengecer, bukan hanya agen saja.